Skip to main content

FORMALIN PADA IKAN

Oleh : Irmawan syafitrianto, S.Pi.,M.P

(Inspektur Mutu Hasil Perikanan, BPPMHKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan)

 1.                   Gambaran Umum Tentang Formalin Pada Ikan

 Ikan merupakan bahan pangan yang mudah mengalami pembusukan (perishable), oleh sebab itu untuk merperlambat proses kemunduran mutu, maka ikan harus ditangani secara higienis. Kemunduran mutu dan kesegaran ikan disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya suhu pusat ikan. Penggunaan suhu rendah (0oC) setelah ikan mati dapat memperpanjang masa kejang (rigormortis), menurunkan kegiatan enzimatis, bakterial, kimiawi dan perubahan fisik sehingga dapat memperpanjang daya awet ikan. Cara kematian ikan pada saat penangkapan juga mempunyai pengaruh besar terhadap mutu dan daya awet ikan.

Perubahan yang dialami ikan berlangsung dalam tiga fase, yaitu fase prerigor mortis, rigormortis, dan post-rigormortis. Perubahan fase ini dapat digunakan sebagai indikator perubahan kualitas ikan. Sebelum fase post-rigor mortis, perubahan pada ikan disebabkan oleh aktivitas enzimatis. Sedangkan ketika ikan memasuki fase rigormortis maka perubahan yang disebabkan oleh oksidasi dan mikrobiologi.

Pada fase pre rigormortis dan rigormatis, proses enzimatik akan mengubah Trimetil Alamin Oksida (TMAO) menjadi formaldehid dan dimetil alamin. Formaldehid yang bereaksi dengan protein akan menyebabkan jaringan otot pada ikan menjadi keras. Kandungan formaldehid alami pada ikan berkisar antara 6-20 mg/kg sedangkan pada kerang berkisar antara 1 -100 mg/kg. Pembentukan formaldehid alami pada ikan berlangsung selama proses pembusukan, makin busuk, makin banyak kandungan formaldehid. Penelitian tentang formaldehid alami pada ikan dapat dilihat pada penelitian yang telah dilakukan oleh Murtini (2013) dan Rachmawaty (2007).

Menurut IPCS (International Programme on Chemical Safety), lembaga khusus dari tiga organisasi di PBB, yaitu ILO, UNEP, serta WHO, yang mengkhususkan pada keselamatan penggunaan bahan kimiawi, bahwa formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Bila formalin masuk ke tubuh melebihi ambang batas tersebut maka dapat mengakibatkan gangguan pada organ dan sistem tubuh manusia.  Gambaran umum ikan yang mengandung formalin yaitu : tidak dihinggapi lalat, pada suhu kamar ikan dapat bertahan hingga 1 bulan,  tidak beraroma khas ikan, tekstur daging lebih keras, dan warna ikan lebih cerah/putih.

 2.                   Aspek Regulasi tentang Formaldehid Pada Ikan

 Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Makanan (BTP), disebutkan bahwa Formalin (Formaldehid) merupakan jenis BTP yang dilarang digunakan (zero tolerance). Namun, dibutuhkan penafsiran yang lebih mendalam terhadap peraturan tersebut. Zero tolerance yang dimaksud dalam peraturan bukan zero formaldehid alami, melainkan zero tolerance terhadap formaldehid yang sengaja ditambahkan pada makanan (ikan). Karana pada kenyataannya, setelah proses kematian, formaldehid alami akan terbentuk pada tubuh ikan selama proses pembusukan. Bagaimanapun, pengujian formaldehid (formalin) pada ikan tidak hanya mendeteksi formaldehid yang sengaja ditambahkan, melainkan total formaldehid (formaldehid alami + formaldehid yang sengaja ditambahkan). Di beberapa negara, batasan formaldehid pada ikan telah ditetapkan melalui kebijakan dan regulasi, contohnya Srilanka (5 mg / kg) serta India (4 – 8 mg /kg).

 3.                   Pengujian Laboratorium

 Pengujian formadehid dapat dilakukan dengan menggunakan metode ; Kuantitatif (spektofotometri) serta kualitatif (formaldehid test kit). Deteksi formalin secara kualitatif (Positif/negatif) menggunakan test kit tidak sepenuhnya mampu menelusuri konsentrasi formalin pada ikan (penambahan atau alami). Oleh sebab itu, pengujian formalin untuk kepentingann investigasi sebaiknya menggunakan metode kuantitatif (spektofotometri) pada laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN). Isu penggunaan formalin pada bahan makanan sangat sensitif, hal ini karena berhubungan dengan mata pencaharian pemasar ikan. Oleh sebab itu, penerbit Laporan hasil pengujian (LHP) harus memastikan bahwa metode uji yang digunakan benar-benar valid/akurat agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, hasil pengujian formalin pada bahan pangan juga harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada instansi teknis agar dapat dilakukan tindaklanjut terhadap hasil pengujian.

Popular posts from this blog

Kebun Plastik Bangsa Poros Maritim

Indonesia sebagai poros maritim merupakan cita-cita agung. Keagungannya bersemayan disudut-sudut langit tertinggi. Siapapun yang memandangi langit pasti terkagum-kagum karena langit hanya dapat dipandang dari bawah. Berbeda dengan langit, laut dapat dipandang dari ketinggian. Perbedaan sudut pandang langit dan laut membuat “penikmatnya” memperlakukan laut sebagai sesuatu yang rendahan. Laut tidak lebih diperlakukan sebagai tempat pembuangan akhir. Bahkan ketika dalam pergaulan ada teman yang dianggap tidak berguna maka istilah “ kelautko jadi tude” menjadi sangat familiar terdengar. Ada persamaan antara berkebun tanaman di sebidang tanah dan berkebun plastik di laut biru.  Persamaannya, kedua aktifitas sama-sama akan berakhir di meja makan. Bedanya, memakan buah dan sayuran menyehatkan sedangkan makan ikan yang mengandung plastik sangat berbahaya terhadap kesehatan. Seringkali kita mendengar istilah beras dan telur plastik sedangkan ikan plastik mungkin pertamakalinya diistilahk...

PERAN KEPEMIMPINAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Sikap Profesionalisme Aparatur negara sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Integritas yang rendah merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan (customer), sehingga hasil pekerjaan aparatur tidak representatif menggambarkan kondisi yaang sebenarnya. Gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme sangat berpotensi terjadi selama kegiatan pelayanan kepada masyarakat (customer). Pimpinan Unit Organisasi pemerintah harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya suap, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme. Integritas adalah marwah dan martabat bagi kehormatan pegawai. Upaya pengendalian gratifikasi dapat berupa : 1. Peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi. Selain tiu, Untuk memelihara pemahaman aparatur, maka dibutuhkan sosialisasi secara berkala. 2. Penegakan disiplin. Penegakan pelanggaran kode etik ASN akan dikenakan sanksi atau hukuman Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelangg...

Aeromonas hydrophila

Bakteri A. hydrophila menyebabkan penyakit red disease pada ikan sidat. Infeksi bakteri A. hydrophila dapat mengakibatkan hemoragik (pendarahan) pada permukaan tubuh (Egusa, 1976). Menurut Jayavignesh dan Kannan (2011), bakteri A. hydrophila merupakan penyebab penyakit hemoragic septicaemia yang juga disebut sebagai motile aeromonas septicaemia (MAS). Bakteri ini dikenal bersifat oportunis karena akan menyerang saat ikan mengalami stres. Gejala ikan yang terinfeksi MAS bervariasi tetapi umumnya ditandai oleh adanya pendarahan pada kulit, insang, rongga mulut, borok pada kulit, bola mata menonjol (exopthalmia ), perut kembung dan ikan lemas serta sering berada di permukaan atau dasar kolam. Menurut Austin dan Austin (2007), Aeromonas hydrophila menyebabkan beberapa kondisi patologis yang berbeda diantaranya pembusukan pada sirip ekor dan hemoragik septicemia yang ditandai dengan lesi kecil pada permukaan tubuh yang menyebabkan pengelupasan sisik, pendarahan lokal terutama pada in...