Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2010

ASPEK POSITIF RETIFIKASI UNCLOS 1982 TERHADAP PERIKANAN INDONESIA

Ratifikasi UNCLOS (United Nations Convension on Law of the Sea) merupakan mileistone bagi negara-negara maritime (coastal states) untuk memanfaatkan kekayaan sumberdaya maritime di wilayah perairannya. Dengan diratifikasinya UNCLOS tersebut, maka Indonesia memiliki luas perairan Zona Ekonomi Ekslusif sekitar 2,7 juta km2. Dengan penambahan luas perairan tersebut, sebenarnya memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk memanfaatkan kekayaan alamnya secara lebih besar lagi. Namun sayangnya potensi dan kekayaan sumberdaya di ZEEI tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing melalui pencurian ikan (ilegal fishing) dan penyalahgunaan izin penangkapan (abuse licensing). Departemen Kelautan dan Perikanan memperkirakan, dari 7000 izin operasi penangkapan ikan, tujuh puluh persennya (70%) merupakan kapal asing. Perkiraan kerugian dari operasi kapal asing ini menurut DKP sudah menc...