Skip to main content

ASPEK POSITIF RETIFIKASI UNCLOS 1982 TERHADAP PERIKANAN INDONESIA

Ratifikasi UNCLOS (United Nations Convension on Law of the Sea) merupakan mileistone bagi negara-negara maritime (coastal states) untuk memanfaatkan kekayaan sumberdaya maritime di wilayah perairannya. Dengan diratifikasinya UNCLOS tersebut, maka Indonesia memiliki luas perairan Zona Ekonomi Ekslusif sekitar 2,7 juta km2. Dengan penambahan luas perairan tersebut, sebenarnya memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk memanfaatkan kekayaan alamnya secara lebih besar lagi. Namun sayangnya potensi dan kekayaan sumberdaya di ZEEI tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing melalui pencurian ikan (ilegal fishing) dan penyalahgunaan izin penangkapan (abuse licensing). Departemen Kelautan dan Perikanan memperkirakan, dari 7000 izin operasi penangkapan ikan, tujuh puluh persennya (70%) merupakan kapal asing. Perkiraan kerugian dari operasi kapal asing ini menurut DKP sudah mencapai Rp 16,6 trilyun per tahun yang berupa kerugian akibat hilangnya fee, hilangnya iuran keterampilan tenaga kerja, hilangnya iuran hasil penangkapan dan lost akibat subsidi BBM secara tidak langsung.
Masalah pencurian ikan oleh kapal asing ini sebenarnya bukan masalah yang baru, dan bukan hanya masalah Indonesia saja. Hampir semua negara yang memiliki wilayah laut mengalami permasalahan yang serupa. Masalah ini diperkirakan sudah cukup lama terjadi di Indonesia, namun perhatian kesana belum sepenuhnya mengingat belum adanya lembaga/departemen yang secara khusus menangani masalah ini di zaman pemerintahan lama. Dengan terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan dan keluarnya Kepmen 10 tahun 2003, kebijakan penertiban kapal asing mulai mendapat perhatian serius. Namun sebagaimana peraturan-peraturan lainnya, Kepmen ini tidak terlepas dari pro dan kontra serta kemungkinan-kemungkinan ekses negatif yang timbul dalam implementasinya.
Masalah pengaturan kebijakan bagi kapal asing merupakan masalah baik negara-negara yang memiliki wilayah perairan yang mengharuskan mengatur akses ke wilayah tersebut baik untuk usaha (kapal) domestik maupun asing. Hal ini disebabkan ada beberapa rasional (alasan) diperlukannya pengaturan bagi kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEEI.
Pertama menyangkut global over capacity
Kedua perkembangan UNCLOS memungkinkan coastal states untuk mengelola perairan ZEEnya secara lebih transparan
Ketiga menyangkut highly migratory species
Keempat menyangkut tradisi atau konvensi penerapan perizinan bagi kapal asing yang telah dilaksanakan di beberapa negara di dunia

Popular posts from this blog

Kebun Plastik Bangsa Poros Maritim

Indonesia sebagai poros maritim merupakan cita-cita agung. Keagungannya bersemayan disudut-sudut langit tertinggi. Siapapun yang memandangi langit pasti terkagum-kagum karena langit hanya dapat dipandang dari bawah. Berbeda dengan langit, laut dapat dipandang dari ketinggian. Perbedaan sudut pandang langit dan laut membuat “penikmatnya” memperlakukan laut sebagai sesuatu yang rendahan. Laut tidak lebih diperlakukan sebagai tempat pembuangan akhir. Bahkan ketika dalam pergaulan ada teman yang dianggap tidak berguna maka istilah “ kelautko jadi tude” menjadi sangat familiar terdengar. Ada persamaan antara berkebun tanaman di sebidang tanah dan berkebun plastik di laut biru.  Persamaannya, kedua aktifitas sama-sama akan berakhir di meja makan. Bedanya, memakan buah dan sayuran menyehatkan sedangkan makan ikan yang mengandung plastik sangat berbahaya terhadap kesehatan. Seringkali kita mendengar istilah beras dan telur plastik sedangkan ikan plastik mungkin pertamakalinya diistilahk...

PERAN KEPEMIMPINAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Sikap Profesionalisme Aparatur negara sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Integritas yang rendah merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan (customer), sehingga hasil pekerjaan aparatur tidak representatif menggambarkan kondisi yaang sebenarnya. Gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme sangat berpotensi terjadi selama kegiatan pelayanan kepada masyarakat (customer). Pimpinan Unit Organisasi pemerintah harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya suap, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme. Integritas adalah marwah dan martabat bagi kehormatan pegawai. Upaya pengendalian gratifikasi dapat berupa : 1. Peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi. Selain tiu, Untuk memelihara pemahaman aparatur, maka dibutuhkan sosialisasi secara berkala. 2. Penegakan disiplin. Penegakan pelanggaran kode etik ASN akan dikenakan sanksi atau hukuman Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelangg...

Aeromonas hydrophila

Bakteri A. hydrophila menyebabkan penyakit red disease pada ikan sidat. Infeksi bakteri A. hydrophila dapat mengakibatkan hemoragik (pendarahan) pada permukaan tubuh (Egusa, 1976). Menurut Jayavignesh dan Kannan (2011), bakteri A. hydrophila merupakan penyebab penyakit hemoragic septicaemia yang juga disebut sebagai motile aeromonas septicaemia (MAS). Bakteri ini dikenal bersifat oportunis karena akan menyerang saat ikan mengalami stres. Gejala ikan yang terinfeksi MAS bervariasi tetapi umumnya ditandai oleh adanya pendarahan pada kulit, insang, rongga mulut, borok pada kulit, bola mata menonjol (exopthalmia ), perut kembung dan ikan lemas serta sering berada di permukaan atau dasar kolam. Menurut Austin dan Austin (2007), Aeromonas hydrophila menyebabkan beberapa kondisi patologis yang berbeda diantaranya pembusukan pada sirip ekor dan hemoragik septicemia yang ditandai dengan lesi kecil pada permukaan tubuh yang menyebabkan pengelupasan sisik, pendarahan lokal terutama pada in...