Skip to main content

SEKILAS TENTANG UNCLOS 1982

SEKILAS TENTANG UNCLOS 1982 (MAKALAH STRATEGI UNDANG-UNDANG PERIKANAN)
UU yang ditetapkan pada era kabinet Gotong Royong kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya ikan. Bahkan UU itu memberi kesempatan sangat besar kepada asing untuk mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya di ZEEI (zona ekonomi eksklusif Indonesia). Ini bisa dilihat dari Pasal 29 dan 30 UU No 31 tahun 2004 tersebut. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan RI hanya boleh dilakukan oleh warga negara RI atau badan hukum Indonesia. Sementara dalam ayat (2) disebutkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara RI berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Dari ayat (2) terlihat pemerintah sangat tergesa-gesa memberikan kesempatan kepada nelayan asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, tanpa terlebih dahulu melakukan berbagai kajian seperti yang telah disyaratkan dalam hukum laut Internasional (UNCLOS 1982). Dalam UNCLOS sangat jelas diatur bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada negara lain mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Serta bagaimana tata cara negara-negara yang diberikan kesempatan tersebut memanfaatkan kesempatan dengan baik. Dengan demikian ayat (2) tersebut merupakan bentuk "kesewenang-wenangan' pemerintah terhadap masyarakat Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Kebun Plastik Bangsa Poros Maritim

Indonesia sebagai poros maritim merupakan cita-cita agung. Keagungannya bersemayan disudut-sudut langit tertinggi. Siapapun yang memandangi langit pasti terkagum-kagum karena langit hanya dapat dipandang dari bawah. Berbeda dengan langit, laut dapat dipandang dari ketinggian. Perbedaan sudut pandang langit dan laut membuat “penikmatnya” memperlakukan laut sebagai sesuatu yang rendahan. Laut tidak lebih diperlakukan sebagai tempat pembuangan akhir. Bahkan ketika dalam pergaulan ada teman yang dianggap tidak berguna maka istilah “ kelautko jadi tude” menjadi sangat familiar terdengar. Ada persamaan antara berkebun tanaman di sebidang tanah dan berkebun plastik di laut biru.  Persamaannya, kedua aktifitas sama-sama akan berakhir di meja makan. Bedanya, memakan buah dan sayuran menyehatkan sedangkan makan ikan yang mengandung plastik sangat berbahaya terhadap kesehatan. Seringkali kita mendengar istilah beras dan telur plastik sedangkan ikan plastik mungkin pertamakalinya diistilahk...

STATUS PERIKANAN KEPITING BAKAU

Dengan informasi pasar kepiting bakau yang semakin meluas maka komoditas tersebut telah memberikan nilai ekonomis dan peningkatan pendapatan bagi petani dan telah membuka peluang bisnis kepiting bakau yang semakin berkembang. Pada awalnya bisnis ini hanya mengandalkan hasil tangkapan untuk ukuran pasar siap jual, kemudian meningkat ke upaya budidaya baik budidaya pembenihan maupun pembesaran. Seperti yang terjadi di beberapa negara Asia Tenggara seperti Indonesia dan Filipina. Oleh karena itu tidak saja kepiting besar yang ditangkap, tetapi ukuran kecilpun menjadi bernilai ekonomis. Akhirnya di beberapa tempat terjadi intensitas penangkapan yang cukup tinggi dan telah dirasakan semakin menurunnya produksi tangkap seperti kasus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Harga kepiting bertelur penuh yang jauh lebih tinggi mendorong minat petani melakukan budidaya produksi kepiting bertelur. Di kalangan bisnis kepiting bakau usaha ini dinilai merupakan usaha yang paling menguntungkan, d...

PERAN KEPEMIMPINAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Sikap Profesionalisme Aparatur negara sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Integritas yang rendah merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan (customer), sehingga hasil pekerjaan aparatur tidak representatif menggambarkan kondisi yaang sebenarnya. Gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme sangat berpotensi terjadi selama kegiatan pelayanan kepada masyarakat (customer). Pimpinan Unit Organisasi pemerintah harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya suap, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme. Integritas adalah marwah dan martabat bagi kehormatan pegawai. Upaya pengendalian gratifikasi dapat berupa : 1. Peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi. Selain tiu, Untuk memelihara pemahaman aparatur, maka dibutuhkan sosialisasi secara berkala. 2. Penegakan disiplin. Penegakan pelanggaran kode etik ASN akan dikenakan sanksi atau hukuman Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelangg...